News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lagi, Menteri Tito Sentil Bupati dari Sultra yang Sepelekan Protokol Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tito Karnavian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menegur keras dua Bupati dari Kabupaten Muna dan Muna Barat, Sulawesi tenggara (Sultra).

Kembali Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap tegas menegur Bupati Wakatobi, H. Arhawi.

Dalam keterangannya, Menteri Tito tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Teguran keras Mendagri dituangkan dalam surat yang ditujukan lagi-lagi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Surat ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri.

"Saudara  Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi,” kata Akmal Malik dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Baca: Abaikan Protokol Covid-19, Mendagri Tegur Keras Dua Bupati di Sultra

Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.

Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus corona.

“Yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," lanjut Akmal

Akmal menegaskan Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Sikap Tegas Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Abaikan Protokol Kesehatan Patut Diapresiasi

Bupati Wakatobi tersebut melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.

Dalam surat tersebut Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi.

“Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya

Gubernur Sultra juga diminta melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini