"Berdasarkan saksi, pinjaman dan untuk berobat Raden Brotoseno, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang sebagai pinjaman tanpa konfirmasi, sebaliknya mengucapkan terima kasih," ujar hakim.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dekat dengan Angelina Sondakh
Pertemuan Raden Brotoseno dan Angelina Sondakh bermula dalam operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora.
Dari hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Nazarudin, yang saat itu berstatus anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, sebagai tersangka.
Begitu juga Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Angelina Sondakh, yang saat itu berstatus anggota DPR dari Partai Demokrat, awalnya menjadi saksi.
Beberapa kali dia diperiksa oleh Brotoseno yang ketika itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal Komisi Antirasuah.
Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.
KPK sudah memeriksa Brotoseno dan tidak menemukan pelanggaran kode etik.
Setelah menjadi buah bibir, Brotoseno lantas ditarik ke Mabes Polri.
KPK khawatir ada conflict of interest dalam penyidikan kasus Wisma Atlet.
Baca: Gedung KPK Ditutup Selama 3 Hari, Imbas 23 Pegawai KPK Dinyatakan Positif Covid-19
Angie semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno.