TRIBUNNEWS.COM - Rencana tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya akan resmi dilakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi akan memberikan tunjangan pulsa bagi PNS yang berada di Kementerian dan Lembaga.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.
PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Tunjangan pulsa ini diberikan untuk mendukung pekejaan yang dilakukan selama work from home (WFH).
Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Seleksi CPNS Kembali Dibuka Tahun 2021, Ada Pengadaan 1 Juta Guru
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat besaran tunjangan pulsa yang diterima PNS.