News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Etik KPK

Sidang Etik Firli Bahuri Kembali Digelar Dewas KPK 4 Februari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik dugaan penggunaan helikopter mewah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakalan dilanjutkan pada Jumat, 4 September 2020.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan, alasan sidang diundur karena KPK menetapkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) dari Senin (31/8/2020) hingga Rabu (2/9/2020).

"Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang baru tanggal 4 September," kata Albertina saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2020).

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan bahwa sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri bakal ditunda.

Sedianya sidang lanjutan kasus helikopter tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Ya semua ditunda," kata Tumpak, Minggu (30/8/2020).

Baca: Tanggapi Sidang Kode Etik Firli Bahuri yang Digelar Tertutup, Abraham Samad: Ini Aneh

Diketahui, lembaga antirasuah memberlakukan Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah sejak 31 Agustus hingga 2 September 2020.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi dan prevensi penularan Covid-19 ke lebih banyak pegawai setelah lebih dari 20 orang dinyatakan positif usai di tes swab beberapa hari lalu.

"Ada pegawai di bagian-bagian tertentu karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (28/8/2020).

Selama masa WFH akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini