News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Ciracas Diserang

Biaya Ganti Rugi untuk Korban Insiden Penyerangan Mapolsek Ciracas Ditalangi KSAD

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya ganti rugi kepada para korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI di Ciracas, Jakarta Timur ditalangi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.

Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengatakan KSAD telah memerintahkan langsung kepada jajarannya untuk segera memberikan ganti rugi kepada para korban karena turut merasa prihatin atas kejadian tersebut.

Hal tersebut disampaikan Tetty saat klnferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).

Baca: Kesaksian Korban Insiden Penyerangan Polsek Ciracas, Lihat 4 Pemotor Dilempar Besi: Mereka Dipukulin

"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI. Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Tetty.

Baca: Pangdam Jaya: Oknum TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi

Tetty mengatakan nantinya para prajurit yang telah terbukti melakukan melakukan perusakan dan penganiayaan kepada warga harus mengganti kerugian yang telah ditalangi Andika.

Ganti rugi yang ditanggung oknum TNI yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut akan diambil dari gaji para pelaku.

"Nanti pelaksanaan nya, diatur teknisnya melalui apa yang disebut mereka punya penghasilan. Nanti kerugian semuanya akan ditanggung tersangka tersebut. Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan-satuannya. Jadi tidak ada hal ini ditanggung-tanggung dan persolan selesai, tidak. Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab," tegas Tetty.

90 korban melapor

90 warga korban kekerasan dan perusakan yang diduga dilakukan sekelompok oknum TNI di Ciracas dan sekitarnya telah melapor ke posko pengaduan di Koramil Kramat Jati Jakarta Timur hinggaRabu (2/9/2020) pukul 18.00 WIB.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan dari 90 orang tersebut saat ini 79 di antaranya telah diberikan ganti rugi.

Dudung menjelaskan total biaya yang harus dikeluarkan TNI AD untuk membayar ganti rugi terhadap 79 orang tersebut sebesar Rp 305.786.000.

Baca: BREAKING NEWS:1 Oknum TNI AU dan 7 Oknum TNI AL Diindikasi Terlibat Insiden Ciracas

Sedangkan untuk biaya ganti rugi yang harus dikeluarkan TNI AD terhadap 11 orang lainnya yang belum dibayar ganti ruginya, kata Dudung, berjumlah sekira Rp 82.800.000.

Dengan demikian, kata Dudung, total biaya sementara yang harus dikeluarkan untuk ganti rugi kepada para korban Rp 388.586.000.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini