Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengungkapkan sosok orang yang ikut menjadi perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia.
Menurut Susilo, orang tersebut adalah Herijadi yang tak lain merupakan adik ipar Djoko Tjandra.
Salah satu pelaku yang menjadi perantara suap ke Jaksa Pinangki itu meninggal sejak Februari 2020 lalu.
"Itu adik ipar Joker (Djoko Tjandra, Red), namanya Herijadi. Infonya dari sekitar Februari 2020," kata Susilo kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Susilo mengatakan Herijadi menjadi salah satu korban meninggal dunia lantaran terpapar Covid-19.
Baca: Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Telah Dilimpahkan Kejaksaan Agung
Ia menuturkan Herijadi menghembuskan nafas terakhirnya di Indonesia.
"Meninggal karena Covid di Indonesia," katanya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan satu orang yang juga ikut menjadi perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra diduga meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono.
Menurut Ali, pihaknya masih tengah menyelidiki lebih lanjut terkait kabar tersebut.
Baca: Seseorang yang jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Meninggal, Siapa Dia?
"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Sayangnya, Ali enggan menjelaskan identitas seorang perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia.
Hal yang pasti, imbuh Ali, seseorang tersebut bukan oknum yang berasal dari pihak Kejaksaan.
Baca: Fakta Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra: Awal Perkenalan, Tawarkan Diri, dan Kerabat Dekat
"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini. Bukan (Dari Kejaksaan, Red), saya enggak tau, lupa," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Baca: Sudah Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dipecat Nasdem
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3 tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
"Hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Dengan demikian, Kejaksaan Agung saat ini sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.
3 Tersangka tersebut yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya pun kini sudah dilakukan penahanan, sementara Djoko Tjandra mendekam di penjara untuk menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi cassie Bank Bali.
Baca: Pemeriksaan Bareskrim Polri Belum Rampung, Jaksa Pinangki Minta Diperiksa Lagi Pekan Depan
Dengan adanya penetapan tersangka baru tersebut semakin terlihat benang merah dalam kasus suap Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki selaku penerima suap, Djoko Tjandra selaku pemberi suap, dan Andi Irfan Jaya selaku perantara suap.
Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
Perkenalan Djoko Tjandra dan Pinangki
Djoko Tjandra mengenal Jaksa Pinangki setelah diperkenalkan seseorang bernama Rahmat S saat dirinya masih berstatus sebagai buronan interpol.
"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM (Pinangki) kepada Djoko Tjandra," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Namun demikian, Hari mengatakan penyidik masih mendalami peran Rahmat dalam kasus ini.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
Baca: Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki, Politikus Nasdem Andi Irfan Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat
"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan. Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," katanya.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Rahmat S merupakan salah satu saksi penting dalam kasus Djoko Tjandra.
Rahmat berperan mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Diketahui, Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko.
Baca: Diduga Terima Rp 7 Milliar, Kejagung Telusuri Transaksi Pembelian Barang Jaksa Pinangki
"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari (Seorang Jaksa, Red) dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Pinangki tawarkan diri
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah mengatakan Jaksa Pinangki menawarkan diri kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut dengan sejumlah imbalan.
Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi Kejaksaan Agung RI jika fatwa MA tersebut berhasil diurus Pinangki.
Hingga akhirnya terjalin perjanjian antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA tersebut.
"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA, Red) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Baca: Keterlibatan Adik Ipar Djoko Tjandra Terkait Kasus Jaksa Pinangki Ditelusuri
Namun, setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya mengurus fatwa MA.
"Dia (Djoko Tjandra, Red) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," jelasnya.
Baca: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung Jika Terpenuhi Syarat Ini
Karena gagal, lanjut Febrie, Djoko Tjandra beralih memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.
Djoko Tjandra pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasusnya.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.
"(Djoko Tjandra, Red) Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya.
Kerabat Dekat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.
Djoko Tjandra memberikan uang kepada Jaksa Pinangki melalui tersangka Andi Irfan.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan Andi Irfan merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki.
Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat bersama-sama terkait kepengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra.
Baca: ICW Sebut Normatif Pernyataan Firli Bahuri Terkait Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik masih akan terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.
"Jadi penyidik akan melengkapi penyidikannya untuk membuktikan memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan terkait dengan peran dari tersangka yang baru ditetapkan hari ini. Yaitu dugaan adanya pemufakatan jahat di antara ketiganya itu," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengungkapkan cara kliennya memberikan uang untuk mengurus perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusinya dalam kasus korupsi cassie bank Bali.
Susilo mengatakan Djoko Tjandra memberikan uang itu kepada seseorang bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk membantu kepengurusan kasus tersebut.
Namun, Susilo juga tidak menjelaskan ihwal identitas Andi Irfan Jaya yang menjadi penerima dana tersebut.
"Yang ada dia (Djoko Tjandra, Red) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," kata Susilo di Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).
Kendati demikian, Susilo tak menjelaskan secara rinci nominal uang yang diberikan Djoko Tjandra.
Hal pasti, kliennya tidak mengetahui secara pasti apakah Andi Irfan telah menerima uang yang diserahkan kepada suadaranya itu.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga tidak tahu," katanya.