News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima BST Rp 500 Ribu, Akses cekbansos.siks.kemsos.go.id

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan Bantuan Sosial Tunai atau BST sebesar Rp 500 ribu.

Berikut cara cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST Rp 500 ribu tersebut.

BST sebesar Rp 500 ribu tersebut segera diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako Non PKH (Program Keluarga Harapan).

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Senin (31/8/2020) mengutip kemsos.go.id.

BLT Rp 500 Ribu Diberikan pada Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, Cair Mulai September

Pemerintah Akan Beri BLT Rp 500 Ribu per Keluarga Cair Mulai September, Ini Cara Mendapatkannya

Lain dari program bantuan lainnya, BST Rp 500 ribu ini hanya diberikan satu kali.

Bantuan tersebut dapat dicairkan mulai September menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki calon penerima.

Pencairan BST tersebut dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Cara dan Syarat Mendapatkan BST Rp 500 Ribu

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah:

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Mengutip laman Bandungkab.go.id, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin.

KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Karyawan Swasta yang Tak Kunjung Terima BLT Rp 600 Ribu Mohon Bersabar!

Penyaluran BLT Rp 600 Ribu Alami Kendala, Banyak Rekening yang Tidak Aktif

2. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini