TRIBUNNEWS.COM – Bantuan dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19, tahap kedua akan segera cair.
Pencairan dana BLT dari pemerintah ini akan segera terealisasikan, namun saat ini masih dilakukan pengecekan kembali terhadap kesesuaian data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Dilansir dari Instagram @kemnaker, bantuan subsidi gaji atau upah tahap 2 akan segera diberikan.
Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menghimbau agar para pekerja bersabar menunggu pencairan dana bantuan tersebut.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa tambahan subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percerpatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.
Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.
Pada bulan September, penciran dana bantuan subsidi gaji tahap kedua ini, nantinya akan diberikan kepada 3 juta calon penerima.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan.
Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah di bawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.
Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.