TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bintang Puspayoga mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 saat rapat dengan komisi VIII DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tersebut mengungkapkan masih banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga saat ini.
RUU PKS ditegaskannya diperlukan untuk penanganan kekerasan seksual yang bersifat komprehensif mulai dari hulu sampai hilir.
“Kami mengharapkan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dapat memberikan dukungan dengan melakukan pembahasan kembali RUU PKS dalam Prolegnas Tahun 2021,” kata Bintang dalam keterangannya.
Baca: Pemerintah Minta DPR Prioritaskan RUU PKS
Mulai dari pencegahan hingga pemulihan, reintegrasi, dan rehabilitasi sosial diterangkannya ada dalam RUU PKS.
“Terkait pencegahan, pemulihan, dan rehabilitasi sosial akan memiliki efek jauh lebih baik, bila keluarga dan masyarakat turut serta,” lanjutnya.
Pada tahun 2021, Menteri Bintang memaparkan kementeriannya berencana kembali melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang sebelumnya dilakukan pada 2016.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dilakukan pada 2018 juga akan kembali dilakukan di tahun 2021.
Kepada DPR, ia dan jajarannya mengajukan permintaan tambahan anggaran guna mendukung pelaksanaan fungsi baru Kemen PPPA.
Bintang menyebut anggaran sedianya dibutuhkan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.
“Serta untuk penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian PPPA juga akan fokus pada isu perdagangan orang dan 5 isu prioritas presiden yang telah diamanatkan kepada kementeriannya.
Diantaranya untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan atau pendidikan anak, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak, dan mencegah perkawinan anak.