News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 7 Telah Dibuka, Simak Tata Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu prakerja Gelombang 7

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 telah dibuka hari ini, Kamis (3/9/2020).

Bagi peserta Kartu Pra Kerja yang belum berhasil lolos gelombang sebelumnya, silakan mendaftar pada gelombang 7 melalui laman www.prakerja.go.id.

Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 6 telah ditutup pada Senin, (31/8/2020).

Pengumuman bagi peserta yang lolos Kartu Pra Kerja gelombang 6 akan dikirm melalui SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Pra Kerja.

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id, Tata Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 7 yang Dibuka Hari Ini

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 7 Telah Dibuka, Berikut Tata Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Bagi yang sudah mendapat SMS pemberitahuan, silakan cek akun Pra Kerja secara berkala untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia dan bisa digunakan untuk mengikuti pelatihan.

Sesuai informasi pada akun Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 sudah mulai dibuka pada hari ini, Kamis (3/9/2020).

Gelombang 7 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 7 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Syarat Kartu Pra Kerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Pra Kerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online.

Cara mendaftar Kartu Pra Kerja secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini