Dalam proses pembelian tanah, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Melainkan dari makelar tanah.
"Antara lain melalui tersangka KS (Kadar Slamet) selaku anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Anggota Banggar. Tersangka DSG (Dadang Suganda) yang merupakan wiraswasta, berperan sebagai makelar yang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung (Edi Siswadi)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (30/6/2020).
Lili menambahkan, para pemilik tanah dibuatkan surat kuasa menjual dari pemilik tanah kepada para makelar dan orang-orang suruhannya.
Kata dia, hal ini dilakukan supaya pihak Pemerintah Kota Bandung terlihat tidak tahu bahwa transaksi tanah tersebut adalah melalui makelar.
"Padahal yang terjadi adalah kesengajaan yang diketahui Pemerintah Kota Bandung," kata Lili.
Dadang yang menyatakan ingin ikut Pengadaan Tanah RTH mendapat respons positif dari pihak Sekretaris Daerah Pemkot Bandung.
Dadang kemudian diduga membeli tanah langsung dari pemilik atau ahli waris dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ia menjualnya kembali kepada Pemerintah Kota Bandung untuk Pengadaan Tanah RTH dengan harga rata-rata 3-4 kali lipat harga yang dibayar oleh Dadang kepada pemilik asli atau ahli warisnya.
"Jumlah tanah yang dibeli oleh DSG untuk Pengadaan Tanah Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung adalah sebanyak 50 bidang yang seluruhnya berada di Kecamatan Cibiru. Namun sebagian besar tanah milik DSG yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bandung tersebut lokasinya berada di luar Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau," jelas Lili.
Modus yang diduga Dadang dalam membeli tanah-tanah tersebut adalah dengan mengerahkan orang-orang kepercayaannya untuk mencari tanah di Kecamatan Cibiru dengan harga murah tanpa memberitahu bahwa tanah tersebut akan digunakan sebagai RTH.
Setelah sepakat, ia kemudian membayar pelunasan kepada pemilik tanah atau ahli waris, kemudian dibuatkan Akta Kuasa Menjual.
Pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung kepada Dadang Suganda dalam Pengadaan Tanah untuk RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp43,64 miliar setelah dipotong pajak.
Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya adalah sebesar Rp13,45 miliar.
"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," ujar Lili.