TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Oded Muhamad Danial rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Dalam pemeriksaan yang digelar di Polrestabes Bandung itu, Oded dimintai keterangan untuk tersangka Dadang Suganda.
Ia diperiksa kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik berusaha mengonfirmasi Oded terkait proses penganggaran pengadaan tanah RTH tersebut.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan perihal pengetahuan saksi mengenai proses pengganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2012-2013," ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Dalam kasus ini, KPK berusaha melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti di antaranya melalui pemeriksaan Oded, yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Dadang Suganda.
Baca: KPK Sita Aset Dadang Suganda, 64 Tanah/Bangunan dan Mobil
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.
Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meterĀ².
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.
Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.