News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Peserta Pilkada Serentak 2020

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada Pemilu Serentak 2020.

Data tersebut dirilis KPK per 3 September 2020.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.

"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).

Baca: Pendaftaran Hari Pertama Pilkada 2020: Gibran Kendarai Sepeda hingga Calon Petahana Meninggal

Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN.

Ipi mengungkapkan, hingga Kamis kemarin KPK mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.

Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru, tapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca: Masker dan Handsanitizer Bakal Banyak Dijadikan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020

"Jika belum memiliki akun, agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN," jelas Ipi.

KPK meminta bakal calon agar memastikan mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon, dan alamat email.

Notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username, dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang didaftarkan.

Baca: KPU dan Bawaslu Diminta Tak Ragu Hentikan Pendaftaran Paslon Pilkada Jika Abaikan Protokol Covid-19

Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email.

"Untuk dipahami bahwa mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima," ujar Ipi.

Terpenting, kata Ipi, KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar, dan jujur.

"Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini