News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mendikbud Nadiem: Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau Diperbolehkan, Tidak Diwajibkan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa saat mengikuti uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemkot Bekasi memperbolehkan aktivitas tatap muka di sekolah kembali berlangsung dengan alasan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah satu. Tribunnews/Jeprima

"Serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Nadiem.

Baca: Nadiem Makarim: Pandemi Membuka Mata Kehadiran Teknologi di Dunia Pendidikan

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Seperti Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.

Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi.

Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.

Pada kesempatan itu, Mendagri juga mengimbau kepada Pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman bahwa kurikulum darurat dan modul pembelajaran tersedia dan dapat digunakan.

Baca: VIRAL Pemuda Ini Unggah Video Siswa Menyontek Saat Ujian Online, Berikut Cerita Lengkap dan Faktanya

Akselerasi testing populasi di daerah untuk memenuhi standar minimal jumlah tes (1 orang per 1,000 penduduk setiap minggu untuk semua daerah) sehingga peta risiko zonasi lebih akurat.

“Saya meminta Pemda untuk meningatkan sekolah memastikan pengisian nomor handphone siswa di dapodik untuk menerima bantuan penyediaan kuota,” pesan Tito.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dukungan dan bantuan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Pemerintah daerah dapat membantu membiayai pemenuhan kebutuhan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka seperti sarana sanitasi dan kebersihan, pengukur suhu tubuh tembak, dan masker.

”Pemda diimbau untuk memastikan dan mengawasi implementasi SKB di sekolah,” pesan Tito.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini