TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan proses validasi dan verifikasi terhadap 3 juta data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta (tahap II) telah selesai.
Setelah proses validasi dan verifikasi ini, pihaknya bakal segera meminta bank untuk melakukan transfer ke masing-masing penerima.
"Untuk itu, subsidi gaji/upah tahap II ini akan segera kami salurkan kepada penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Data 3 juta penerima ini diterima oleh Kemnaker dari BPJS Kesehatan pada 1 September lalu dan kemudian dilakukan validasi.
"Sesuai dengan juknis (petunjuk teknis), Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list. Dan hari ini, Kemnaker telah selesai melakukan check list. Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," jelasnya.
Proses berikutnya, jelas Ida kembali, KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap II tersebut kepada Bank Penyalur, yakni yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Selanjutnya, bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya," ujarnya.
Baca: Rekening Karyawan Tak Lolos Validasi BLT Rp 600.000? Ini 2 Alternatif dari BPJS Ketenagakerjaan
Untuk diketahui, proses transfer terhadap 3 juta penerima ini merupakan batch kedua dalam pencairan BLT Rp 600 ribu.
Pada batch pertama, Kemnaker telah menyalurkan BLT kepada 2,5 juta penerima.
Dengan demikian, jika BLT terhadap 3 juta penerima ini telah ditransfer, total terdapat 5,5 juta pekerja yang telah menerima dari total target 15,7 penerima.
Proses pencairan BLT ini dilakukan bertahap hingga akhri September 2020.
Proses Pencairan BLT Pekerja dengan Rekening Bank Swasta akan Lebih Lambat
Dalam proses pencairan BLT Rp 600 ribu, pekerja yang nomor rekeningnya merupakan nomor rekening swasta, proses pencairannya akan lebih lambat.
Hal ini karena proses transfer dari pemerintah dilakukan oleh bank pemerintah yakni: Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN.
Jika rekening pekerja adalah rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin, proses pencairannya akan lebih lambat sekitar 1-2 hari.
Hal ini karena bank pemerintah itu akan terlebih dulu mentransfer dana ke rekening penerima di bank swasta.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, Jumat (28/8/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BLT Rp 600 ribu dari pemerintah haruslah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, pekerja tersebut juga harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui Kontan.id, cara cek status kepesertaan bisa melalui beberapa metode berikut ini:
- Via website
Untuk mengecek status kepesertaan dan saldo, bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data, yang terdiri dari:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Via aplikasi BPJSTK Mobile
1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
2. Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
3. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
4. Kemudian pilih di "Kartu Digital".
5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.
Bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Baca: Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar untuk Dapat BLT 2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya
- Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
(Tribunnews.com/Daryono/Metta) (Kompas.com/Muhammad Idris/Ade Miranti Karunia)