News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Eks JAM Intelijen Mengaku Pernah Hubungi Djoko Tjandra saat Buron, Ini kata Kejaksaan Agung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih enggan berkomentar terkait dugaan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat masih buronan interpol.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya telah akan menjadwalkan ekspose kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9/2020) besok.

"Besok diekspose akan terbuka semua. Apa apa alat buktinya. Kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada dan kita juga tentunya berasumsi," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca: Kejagung Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Bareng KPK Besok

Nantinya dalam agenda ekspose kasus tersebut, kata Febrie, pihaknya akan secara transparan membuka kasus tersebut di hadapan publik. Tentunya dengan alat-alat bukti yang ada di masyarakat.

"Semuanya akan terbuka buktinya di depan rekan rekan. Jadi besok kawan-kawan juga silakan tanya ke semua pihak tidak saja internal kejaksaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan pihaknya juga masih belum memintai keterangan atau berkomunikasi dengan Samuel Maringka.

"Sampai saat ini belum ada. Justru itu ukurannya adalah alat bukti ya nanti akan kita lihat alat bukti," pungkasnya.

Baca: Tim Pengawas Kejagung Sudah Periksa 20 Orang Terkait Kasus Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka mengakui pernah menghubungi Djoko Tjandra melalui telepon saat masih menjadi buronan.

Dalam percakapan itu, Maringka meminta Djoko Tjandra untuk melaksanakan putusan pengadilan untuk dieksekusi. Hal itu diketahui usai Maringka diperiksa oleh Komjak.

"Kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu, intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini