News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Rangkap Jabatan

Istana Tanggapi Larangan Rangkap Jabatan Wamen yang Dikeluarkan MK

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana Kepresidenan RI melalui Staf khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menilai soal larangan rangkap jabatan Wakil Menteri yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan keputusan pasti.

Menurut Dini, MK hanya memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen.

"Sebagai klarifikasi pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK," kata Dini kepada Tribunnews.com, Minggu (6/9/2020).

Menanggapi hal itu, Pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Irfan Fahmi mengatakan, bisa memaklumi peryataan Dini yang berpendapat tidak ada rangkap jabatan kepada wakil menteri.

Baca: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Sikap Istana

Karena, dalam perkara nomor 80, rupanya menurut MK, pemohon telah gagal membuktikan hak konstitusional yang dirugikan oleh pemberlakuan pasal 10 undang-undang nomor 39 tahun 2008.

Sehingga dengan demikian pemohon dinilai tidak punya kapasitas atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review karena itu permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Karena perkara nomor 80, hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima secara hukum permohonan MK tidak memiliki dampak hukum terhadap keberlakuan pasal 10 undang-undang nomor 39 tahun 2008.

"Sampai di sini saya bisa memaklumi jika pihak istana menyampaikan pendapat tidak ada rangkap jabatan kepada wakil menteri," kata Irfan Fahmi kepada Tribunnews.com, Senin (7/9/2020).

Meski demikian, Irfan mengatakan, yang menarik dari putusan MK nomor 80 itu, meskipun pada amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon, tetapi dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK membuat pendapat yang menilai bahwa seharusnya syarat dan ketentuan yang berlaku kepada jabatan menteri juga berlaku kepada jabatan wakil menteri itu.

"Nah ini poin dari MK. Jadi kalau menurut pendapat MK kalau menteri saja dilarang untuk rangkap jabatan, maka wakil menteri juga harusnya diperlakukan sama untuk dilarang merangkap jabatan," jelasnya.

Namun, lanjut Irfan, semenarik apapun pendapat MK di dalam pertimbangan hukum putusannya, jelas tidak memiliki dampak hukum juga.

Karena yang memiliki dampak hukum dari putusan MK adalah amarnya dan bukan pada pendapat yang tertuang di dalam pertimbangan hukumnya.

Akan tetapi, kata Irfan, mengabaikan pendapat MK yang tertuang di dalam pertimbangan hukumnya, juga bukan merupakan sikap yang bijak.

"Menurut saya, pendapat MK tersebut tetap memiliki dampak secara moral untuk dipertimbangkan oleh pemerintah dalam memperlakukan jabatan wakil menteri yang seharusnya diperlakukan sama untuk tunduk dengan syarat dan ketentuan yang ada pada jabatan menteri," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini