News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPK Tetap Usut Perkara Wakil Bupati OKU yang Ikut Kontestasi Pilkada 2020

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati OKU, Johan Anwar saat menjalani pemeriksaan terkait status barunya sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus pembelian lahan kuburan hingga merugikan negara miliaran rupiah di salah satu ruang Ditreskrimsus Polda Sumsel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut perkara yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar.

Diketahui Johan, sang petahana, kembali mencalonkan diri sebagai wakil bupati OKU dalam kontestasi Pilkada 2020.

Ia maju bersama petahana lainnya yakni Kuryana Azis.

"Prinsipnya bahwa penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda oleh karena ada pilkada tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Namun, Ali mengatakan, KPK tidak bisa melarang Johan Anwar untuk tidak mengikuti pilkada mendatang.

Sebab, KPK tak mencampuri proses politik seseorang.

"KPK tidak masuk wilayah proses politik, karena bukan ranah KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan petahanan Kuryana Azis-Johan Anwar resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, Jumat (4/9/2020).

Johan saat ini menyandang status sebagai tersangka atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp5,6 miliar pada 2012.

Kasus tersebut ditangani oleh KPK setelah diambil alih dari Polda Sumatera Selatan.

Baca: Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Didukung Belasan Parpol

Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya mengatakan, meskipun Johan berstatus tersangka, proses pencalonannya tak akan gugur.

Sebab, kasus hukum Johan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Pasangan petahana ini diusung 11 partai serta didukung tiga partai lainnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini