News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPK Tetap Usut Perkara Wakil Bupati OKU yang Ikut Kontestasi Pilkada 2020

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati OKU, Johan Anwar saat menjalani pemeriksaan terkait status barunya sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus pembelian lahan kuburan hingga merugikan negara miliaran rupiah di salah satu ruang Ditreskrimsus Polda Sumsel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut perkara yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar.

Diketahui Johan, sang petahana, kembali mencalonkan diri sebagai wakil bupati OKU dalam kontestasi Pilkada 2020.

Ia maju bersama petahana lainnya yakni Kuryana Azis.

"Prinsipnya bahwa penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda oleh karena ada pilkada tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Namun, Ali mengatakan, KPK tidak bisa melarang Johan Anwar untuk tidak mengikuti pilkada mendatang.

Sebab, KPK tak mencampuri proses politik seseorang.

"KPK tidak masuk wilayah proses politik, karena bukan ranah KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan petahanan Kuryana Azis-Johan Anwar resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, Jumat (4/9/2020).

Johan saat ini menyandang status sebagai tersangka atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp5,6 miliar pada 2012.

Kasus tersebut ditangani oleh KPK setelah diambil alih dari Polda Sumatera Selatan.

Baca: Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Didukung Belasan Parpol

Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya mengatakan, meskipun Johan berstatus tersangka, proses pencalonannya tak akan gugur.

Sebab, kasus hukum Johan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Pasangan petahana ini diusung 11 partai serta didukung tiga partai lainnya. 

Naning menyebut, selain Kuryana-Johan, belum ada calon lain yang mendaftarkan diri.

Sehingga besar kemungkinan Kuryana-Johan akan menjadi calon tunggal.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya.

Baca: KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di Kabupaten OKU Palembang

Sekedar mengingatkan, berkas kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar diambil oleh penyidik KPK dari Polda Sumsel, Jumat (25/7/2020).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangani kasus ini sejak Oktober 2017.

Johan kala itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Namun, penetapan tersangka itu dicabut karena Johan berhasil menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.

Polda Sumsel sempat menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018.

Akan tetapi, pada Januari 2020, kasus yang menjerat Johan kembali diangkat oleh Polda Sumsel.

Penyidik mengaku mendapatkan bukti baru dan kembali menetapkan Johan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.

Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dibebaskan karena penyidik kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan ke pihak Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini