News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPATK Apresiasi Kinerja Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Transnasional, Otak Pelaku WN Nigeria

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers bersama Bareskrim dan PPATK di pengungkapan kasus transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan sindikat internasional dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengapresiasi respons cepat Kabareskrim Komjen Listyo Sigit untuk menindaklanjuti analisis transaksi keuangan mencurigakan.

“Kita juga apresiasi kepada Bank Syariah Mandiri melaksanakan kewajiban mereka terkait pasal 26 UU TPPU. Jadi sekitar bulan Juni mereka menemukan adanya transaksi yang tidak lazim kemudian kami analisis dan analisis inilah sekitar awal Juli kami sampaikan kepada Kabareskrim,” ujar Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers bersama Bareskrim, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Ivan menjelaskan, setelah menyampaikan laporan analisis PPATK ke Bareskrim, Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung mengambil langkah tindak lanjut dengan cepat.

Ivan menjelaskan, praktik kejahatan transnasional tersebut memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Yakni, mengambil uang pembelian ventilator dan monitor untuk penanganan Covid-19 di Italia dimana para tersangka memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mengalihkan pembayaran.

“Alhamdulillah, bisa ditangani dengan sangat baik dan luar biasa oleh Kabareskrim,” jelas Ivan.

Ivan menjelaskan, kerja sama antara PPATK dengan Bareskrim sudah berjalan lama sejak PPATK berdiri 18 tahun silam.

“Kita sudah sangat kuat dan dekat, banyak sekali penegakan hukum yang sukses ditangani oleh Bareskrim dan PPATK, sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya,” tegas dia.

Dalam jumpa pers tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan di tempat berbeda yaitu di Jakarta, Padang dan Bogor.

Ketiganya merupakan WNI, sedangkan satu orang WNA yang diduga warga negara Nigeria berinisial DM selaku otak pelaku kejahatan masih dalam pengejaran polisi.

Baca: BREAKING NEWS:Barang Bukti Uang Rp 56 M Hasil Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, para tersangka masuk ke dalam jaringan email perusahaan Shenzhen Bio Medical Electronica Co. Ltd lalu kemudian mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.a dengan mengatasnamakan GM (General Manager) Shenzhen Ltd.

“Memberi tahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” papar Listyo.

Baca: Kronologi Kasus Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020.

Saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Baca: Tiga Pelaku Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 Ditangkap, Kerugian Korban Mencapai Rp58 Miliar

Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda, berikut rinciannya:

1. SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan

2. R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

3. TP berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co, Ltd sekaligusmembuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

“Para pelaku kita tangkap di tiga tempat yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor,” jelas Sigit.

Satu tersangka lain, yaitu DM WNA yang diduga asal Nigeria, sebagai otak dari sindikat pelaku tindak pidana penipuan ini masih dilakukan pengejaran alias DPO.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini