TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Kekerasan Seksual ( RUU PKS ) tak kunjung disahkan.
DPR RI masih menunda pengesahan RUU PKS dengan berbagai alasan.
Beberapa waktu lalu, DPR sempat mengatakan RUU PKS terlalu sulit untuk dibahas.
Kini para wakil rakyat kembali menilai definisi yang tercantum dalam bab ketentuan umum dalam RUU PKS terlalu liberal dan feminis.
Hal tersebut menjadi salah satu penyebab mengapa hingga saat ini RUU PKS belum juga disahkan dan malah dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
"Kalau memang ini dikhawatirkan terlalu. Pandangan terhadap definisi UU, kalau seperti ini cantumannya terlalu liberal, bebas dan feminis," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Baca: Kekerasan Seksual Kembali Terjadi, Seorang Reporter Perempuan Dilecehkan Pria saat Siaran Langsung
Baca: RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Tak Peduli Isu Kekerasan Seksual
Pernyataan tersebut dijelaskan Marwan dalam acara dialog RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).