TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.
Ini berarti Jakarta akan kembali seperti pada awal pandemi Covid-19.
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Meski begitu, Anies mengungkapkan akan tetap mengijinkan 11 bidang usaha untuk bekerja di kantor selama PSBB ketat ini.
"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucap Anies seperti dilansir oleh Kompas.com.
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
- Perusahaan kesehatan