TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, mendatang.
Tito menegaskan, pihaknya akan terkibat aktif dalam satuan tugas (Satgas) pengawasan ASN selama gelaran Pilkada.
Terlebih, mendagri bersama Menpan RB, KASN, Badan Kepegawaian Negara dan Bawaslu telah menteken Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian/ lembaga.
Hal itu disampaikan Tito dalam acara penandatanganan SKB Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada 2020 melalui siaran YouTube Kementerian PANRB, Kamis (10/9/2020).
"Netralitas ASN sangat penting dan kunci sukses pilkada. Kami siap untuk menjadi bagian daripada Satgas tersebut dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas ataupun arahan-arahan dari Bapak Menteri PANRB Tjahjo Kumolo," kata Tito.
Baca: Mendagri Diminta Koordinasi dengan Kapolda Tegakkan Protokol Kesehatan pada Pilkada
Tito menambahkan, Kemendagri akan menindaklanjuti isi SKB itu, salah satunya dengan ambil bagian dalam satgas yang akan dibentuk.
Dalam menjaga netralitas ASN, pemerintah daerah dinilai berperan penting, karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan.
"Itu baik untuk plkada ataupun bukan. Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik. Oleh karena itu netralitas ASN menjadi sangat penting,” jelas Tito.
Mantan Kapolri ini juga telah menolak 720 usulan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
Menteri Tito mengatakan, bahwa keputusan itu sesuai aturan yang menyebut bahwa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah pada 23 September, tidak boleh melaksanakan mutasi di daerah yang melaksanakan Pilkada.
Kebijakan ini, kata Tito, menjadi salah satu upaya menjaga netralitas ASN.
"Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak Kemendagri, kecuali untuk pejabat yang wafat atau mendapat masalah hukum," ucap Tito.