News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Libatkan Partisipasi Publik, Revisi UU MK Dinilai Langgar Ketentuan Pembentukan UU

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly memberikan DIM RUU MK kepada pimpinan Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Selasa (25/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Studi hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai Revisi Undang Undang Mahkamah Konstitusi melanggar pembentukan undang - undang itu sendiri.

Pasalnya berkenaan dengan ketentuan partisipasi publik, masyarakat tidak diberikan akses sama sekali untuk terlibat dalam rencana perubahan tersebut.

"Malahan berkaitan dengan partisapasi publik, kita nggak pernah diberikan akses sama sekali. Akhirnya prosesnya melanggar pembentukan peraturan perundang - undangan," kata Peneliti PSHK Agil Oktaryal dalam diskusi daring 'Kontroversi Revisi UU MK dan Implikasinya', Kamis (10/9/2020).

Baca: UU MK Hasil Revisi Dinilai Ajang Barter Politik Karena Perpanjang Masa Jabatan Hakim

Padahal menurut Agil, prinsip demokrasi dalam pembentukan undang - undang harus melibatkan partisipasi publik.

DPR dalam kasus ini, semestinya mengajak pihak yang terdampak dari revisi peraturan tersebut.

MK kata dia, saat ini jadi satu - satunya lembaga yang masih dipercaya oleh publilk berdasarkan sejumlah jajak pendapat beberapa lembaga.

"MK ini kehadirannya diminta oleh publik, diinginkan publik. MK juga jadi satu - satunya lembaga yang masih dipercaya oleh publik. Ini sangat menciderai semangat reformasi di mana publik tidak diajak," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini