“Bisa dibayangkan jika kondisi itu terjadi saat banyak perguruan tinggi asing banyak berdiri di sini. Mereka bisa leluasa melakukan pelanggaran administratif tanpa dibayangi sanksi pidana atau denda,” lanjut dia.
Huda berharap para anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang saat ini menggodok RUU Cipta Kerja benar-benar mencermati pasal-pasal yang mengatur tentang pendidikan.
Mereka diminta tidak ragu mengusulkan norma-norma baru atau memutuskan tetap pada regulasi awal jika dirasa pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja klaster pendidikan justru membahayakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
“Pendidikan di Indonesia dari dulu diarahkan pada pembentukan manusia seutuhnya yang seimbang antara skil dan akhlak,” ucap Huda.
“Jangan sampai hanya karena ingin anak-anak Indonesia bisa bersaing di dunia kerja, aspek pembentukan mental dan karakter diabaikan,” tutur dia.
Jika perlu, tegas Huda, Baleg DPR bisa mengeluarkan kluster Pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker.
Menurutnya, saat ini Komisi X telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia.
Panja PJP ini, kata Huda, akan menginventarisasi berbagai persoalan Pendidikan terbaru dan upaya untuk menyesuaikan arah Pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan jaman.
“Hasil Panja PJP ini akan menjadi salah satu konten untuk melakukan revisi dari UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ucap politisi PKB ini.
“Jadi kami rasa akan lebih komprehensif jika perbaikan regulasi Pendidikan kita dimuat dalam perbaikan UU Sistem Pendidikan Nasional tidak sekadar menjadi bagian kecil dari RUU Ciptaker,” tutup dia.