News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Usai Gelar Perkara dengan Bareskrim, KPK Belum Buka Kemungkinan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dir Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Deputi Penindakan KPK Karyoto usai melakukan gelar perkara skandal kasus pelarian Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan gelar perkara dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus skandal pelarian Djoko Tjandra.

Gelar perkara yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu tidak menunjukkan adanya indikasi KPK akan mengambil alih kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Belum (indikasi ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup (koordinasi supervisi) dengan pihak Kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Baca: Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK-Bareskrim Polri Sudah Dimulai

Selain dengan pihak Bareskrim, diketahui pada hari ini KPK juga melaksanakan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Alex, sapaan Alexander, mengatakan bahwasanya ada syarat tertentu jika kasus yang ditangani Bareskrim berpindah tangan ke KPK.

Syaratnya yakni jika pihak Bareskrim terkesan berlarut-larut menuntaskan kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Kalau kami lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Artinya sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ungkapnya.

Syarat lainnya, imbuh Alex, yaitu jika dalam penanganannya Bareskrim terlihat seperti melindungi pihak-pihak tertentu.

"Nah itu bisa kita ambil alih, misal dalam perkara terungkap, loh ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih," ujar Alex.

Baca: Diundang Gelar Perkara Jaksa Pinangki di KPK, Pihak Kejagung: Kita Buka Apa Adanya

Dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.

Tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini