TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka sejak Kamis (10/9/2020) kemarin.
Dalam pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8, diumumkan pula siapa saja peserta yang lolos dalam gelombang 7.
Nantinya, para peserta Kartu Prakerja gelombang 7 akan mendapatkan SMS berupa pengumuman lolos atau tidaknya ia dalam gelombang ini.
Lantas, bagaimana jika kita sudah tiga kali gagal dalam seleksi pendaftaran Kartu Prakerja?
Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Dikutip dalam akun Instagram @prakerja.go.id, bagi para calon peserta Kartu Prakerja yang sudah tiga kali gagal dalam pendaftaran, kalian dapat melakukan beberapa langkah berikut ini.
Pertama, kalian diminta untuk membuat surat pernyataan tiga kali gagal seleksi Kartu Prakerja.
Kemudian, isi surat tersebut dengan benar dan kirim melalui email ke kepesertaan@prakerja.go.id.
Yang terakhir, Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan hal tersebut lebih lanjut.
Surat pernyataan tiga kali gagal seleksi Kartu Prakerja dapat kalian unduh melalui LINK ini.
Baca: Login www.prakerja.go.id Untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Selain yang sudah tiga kali gagal lolos seleksi Kartu Prakerja, ternyata terdapat para peserta yang selalu gagal dalam melakukan pendaftaran.
Bagaimana cara mengatasi kegagalan dalam melakukan pendaftaran Kartu Prakerja?
Masih dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, bagi para peserta dalam mendaftar Kartu Prakerja selalu gagal, pastikan bahwa kalian sudah memasukkan NIK dan nomor KK benar.
Jika masih gagal dalam mendaftar Kartu Prakerja, kalian dapat menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538.
Selain menghubungi call center, kalian juga dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil terdekat di kota kalian.
Program Kartu Prakerja menyasar pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Berikut Panduannya Agar Tidak Gagal
Namun, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, diantaranya:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca: Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja 3 Kali? Segera Buat Surat Pernyataan Gagal, Begini Caranya
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki Kartu Prakerja gelombang 8, terdapat beberapa syarat, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja gelombang 8, Anda diharuskan memiliki akun email.
Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
*) Catatan: Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.
Baca: Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Berikut Syarat & Caranya Agar Bisa Tidak Gagal Saat Mendaftar
Pendaftaran Kartu Prakerja
Jika Anda sudah berhasil mendaftar akun Kartu Prakerja atau sudah memilikinya, Anda dapat melakukan beberapa cara untuk mendaftarnya.
Berikut beberapa cara mendaftar Kartu Prakerja:
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.
Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
(Tribunnews.com/Whiesa)