TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebutkan, ada istilah yang digunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopoking dalam rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).
KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA, Jumart (11/9/2020).
Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.
Baca: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar
Baca: ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki, Ada Dua Alasan Penting
Selain soal istilah, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa. Inisial-inisial tersebut yaitu: T, DK, BR, HA dan SHD.
Kemudian, Boyamin meminta KPK untuk mendalami peran Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada Anita, yang pada intinya hari Rabu akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.
Boyamin mengatakan, KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang diduga melibatkan orang inisial PG.
"Yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Pidsus Kejagung," katanya.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Agung sudah dimulai.
"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung sudah hadir di KPK dan saat ini sudah mulai gelar perkara," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (11/9). (ilham/tribunnetwork/cep)