TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8 melalui laman www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah resmi dibuka pada Kamis (10/9/2020) lalu.
Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id.
Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 8: Cara Mendaftar hingga Syarat Agar Tidak Gagal saat Proses Pendaftaran
Baca: Contoh Format Surat Pernyataan Bila Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja 3 Kali
"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka!
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Kamis siang.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, tentunya calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8:
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca: Masih Belum Bisa Mendaftar Kartu Prakerja? Pastikan Sudah Mengisi Nomor NIK dan KK Secara Benar
Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.
Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI