News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

KPK Segera Teken Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan pihaknya tak membutuhkan waktu lama lagi untuk mengumumkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nawawi mengatakan KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan TPPU Nurhadi.

Ia mengatakan komisi antikorupsi bakalan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.

Baca: Perancang Eddy Hartono Betty Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang dari Menantu Nurhadi

Baca: KPK Kembali Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit yang Diduga Milik Nurhadi

Baca: KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit Diduga Milik Nurhadi di Padang Lawas

"Sudah pernah ada ekspose kita tinggal menunggu saja mungkin dalam waktu dekat. Mudah-mudahan enggak terlalu lama lagi," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Kata Nawawi, KPK sedang berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera berjalan. Hanya saja, imbuhnya, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Kita upaya kan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," katanya.

Diketahui, KPK mengisyaratkan akan mengembangkan kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dengan menggunakan pasal TPPU.

Peluang itu makin terbuka setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraida.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation sebelumnya pernah menyurati KPK guna meminta agar perkara Nurhadi dikembangkan ke TPPU.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkan, kekayaan Nurhadi terpantau tidak wajar.

"ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Kurnia dalam pesan tertulis, Rabu (22/7/2020).

KPK sendiri sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Nurhadi. Terakhir, KPK menyita lahan yang berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan luas 33.000 meter persegi (m2).

Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini