TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 ditutup siang ini, segera login www.prakerja.go.id untuk mendaftar.
Melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, dikabarkan pendaftaran Gelombang 8 akan segera ditutup hari ini, Senin (14/9/2020) pukul 12.00 WIB.
"Sobat Prakerja, Mimin mau mengumumkan bahwa Gelombang 8 akan ditutup besok siang, tanggal 14 September 2020 pukul 12.00 WIB."
ㅤㅤ ㅤㅤ
"Bagi Sobat Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja, pastikan Sobat sudah klik “Gabung” pada Gelombang 8, ya!" tulis @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.
Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja, dan pastikan peserta tetap menggunakan nomor HP tersebut.
ㅤㅤ
Bagi peserta yang belum sempat bergabung di Gelombang 8, jangan khawatir karena Anda masih bisa bergabung di Gelombang berikutnya.
Baca: Ditutup Siang Ini, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Simak Langkahnya
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Hari Ini, Segera Login di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Lantas bagaimana jika sudah 3 kali mencoba bergabung ke Gelombang, namun belum berhasil menjadi peserta Kartu Prakerja?
Sebaiknya segera adukan masalah tersebut ke Kartu Prakerja, dengan cara:
1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali.
2. Isi surat dengan benar dan kirim lewat email ke kepesertaan@prakerja.go.id.
3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Contoh format surat pernyataan dapat unduh melalui halaman FAQ Prakerja atau klik di sini.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online, berikut ini:
Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Offline
Pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Hal tersebut didasarkan pada pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020, dalam keadaan tertentu pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline).
Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan, calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri baik melalui situs resmi kartu prakerja atau melalui luring (offline).
Baca: Ditutup Hari Ini! Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di prakerja.go.id dan Persyaratannya
Baca: Gagal Lolos Kartu Prakerja dan Masih Ingin Mencoba Lagi? Coba Lakukan Hal Ini
Cara pendaftaran luring (offline) bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
"Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut. Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring," tutur Rudy.
“Dari permohonan tersebut, lalu secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran. Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy, Jumat (7/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online
Pendaftaran Akun
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.
(Tribunnews.com/Latifah)