TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR kembali mengingatkan pentingnya regulasi yang memberi perlindungan negara terhadap para ulama di tanah air, setelah adanya penikaman ke Syekh Ali Jaber.
"Kasus persekusi, bahkan upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka (ulama) rentan dan penting untuk dilindungi negara,” kata politikus PKS Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Menurut Fikri, PKS mendorong semua pemangku kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan ulama, yang kini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
“RUU nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP,” paparnya.
Baca: Pimpinan Komisi VIII: Polisi Harus Usut Tuntas Motif Dibalik Penusukan Syekh Ali Jaber
Namun, dalam format yang diusulkan PKS, kata Fikri, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam, tetapi untuk semua agama lainnya yang ada di Indonesia.
Fikri menilai, ulama atau tokoh agama, telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di negeri ini.
"Bahkan dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual,” ucap dia.
Baca: Pendapat Psikolog Forensik Tentang Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung
Berbeda dengan profesi guru yang telah diakui dalam undang-undang guru dan dosen, profesi ulama atau tokoh agama secara alami diakui oleh setiap elemen bangsa, tapi tidak secara hukum.
“Mereka ini dihormati dan juga jadi pengayom masyarakat, kerap dijadikan rujukan meminta saran dalam setiap permasalahan, tetapi sekaligus juga rentan jadi sasaran atau persekusi,” jelas Fikri.