TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir.
Pendakwah Syekh Ali Jaber telah ditikam orang tak dikenal saat sedang mengisi acara di Lampung, Minggu (13/9/2020).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota yang diterapkan mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Dirangkum Tribunnews, berikut daftar populer nasional:
1. Kronologi Syekh Ali Jaber Ditikam
Pendakwah Syekh Ali Jaber telah ditikam orang tak dikenal saat sedang mengisi acara di Lampung, Minggu (13/9/2020).
Video penikaman Syekh Ali Jaber ini pun tersebar luas di media sosial.
Pelaku tampak berlari ke arah Syekh Ali Jaber dan menusuknya.
Sontak jamaah yang hadir dalam acara tersebut pun kaget dan mengamankan pelaku tersebut.
Beruntung dalam kejadian tersebut nyawa Syekh Ali Jaber terselamatkan, dan pelaku kini telah diamankan oleh polisi.
"Ini pengalaman baru bagi saya, selama 12 tahun di Indonesia mengajak masyarakat menjaga ke persatuan, menjaga kebersamaan, damai dan sejahtera," ujarnya dilansir Tribunnews.com dari YouTube Syekh Ali Jaber, Minggu (13/9/2020).
Baca: MUI: Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Merupakan Ancaman Bagi Ulama
2. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Hari Ini
Pemerintah akan menutup pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 8 hari ini, Senin (14/9/2020).
Peserta yang belum menjadi penerima Kartu Pra Kerja pada gelombang 7, dapat mendaftar kembali di gelombang 8 hingga siang ini.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, Kamis.
Adapun besaran kuota peserta yang diterima masih sama seperti gelombang sebelumnya, yakni 800 ribu peserta.
Kunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Pra Kerja.
3. Airlangga Ungkap Jokowi Sempat Panggil Anies ke Istana
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka-bukaan bahwa Presiden RI Joko Widodo pernah memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 31 Agustus lalu.
Presiden Jokowi memanggil Anies untuk menanyakan penyebab meningkatnya kasus Covid-19.
Namun Presiden Jokowi meminta Anies untuk meneliti penyebabnya satu-persatu dengan pendekatan micromanagement (manajemen mikro), bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
"Yang diperlukan oleh Jakarta adalah pengelolaan mikro. Pengelolaan mikro itu salah satunya adalah tertanggal 31 Agustus kemarin, Pak Presiden sudah memanggil Gubernur DKI, menanyakan terjadinya kenaikan harian," kata Airlangga dalam tayangan Crosscheck From Home Medcom.id, Minggu (13/9/2020).
Adapun manajemen mikro yang dimaksud adalah meneliti penyebab utama kenaikan Covid-19 satu-persatu dan mengubah kebijakan yang dirasa meningkatkan jumlah kasus.
Baca: Anies Kembali Terapkan PSBB di DKI, Pemilik Warteg Sebut Omzetnya Pasti Menurun
4. Idrus Marham Bebas, ICW Soroti Putusan Hakim Mahkamah Agung
Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa prihatin terhadap bebasnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari jeratan hukum.
Idrus bebas setelah menjalani masa hukuman 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Padahal pada tingkat banding, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
"Sedari awal ICW sudah kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi kepada Idrus Marham," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
Berkaca dari vonis Idrus, ICW Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi dan menaruh perhatian terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi.
5. Aturan Baru PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
PSBB ketat diterapkan pada Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.
Aturan baru PSBB Jakarta ini tertuang dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.
Anies menyebut, secara prinsip, PSBB yang hari ini mulai diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi.
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB," ucapnya, Minggu (13/9/2020).
(Tribunnews.com)