TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Identitas dari tersangka pelaku penikaman Syekh Ali Jaber berinisial AA diungkap oleh pihak kepolisian.
Ternyata, pelaku merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jarak rumah pelaku dengan lokasi penikaman hanya berjarak 500 meter.
"Pelaku orang sekitar situ. Lokasi rumahnya tersangka dengan TKP berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Menurut Pandra, tersangka AA memang telah lama mengikuti sosok Syekh Ali Jaber di sosial media.
Pelaku yang diduga alami gangguan jiwa ini pun mengetahui korbannya akan berceramah di sekitar rumahnya.
Alhasil, tersangka langsung terinspirasi untuk melakukan penikaman kepada Syekh Ali Jaber.
"Ketika mendapatkan informasi itu, tergerak hatinya untuk melakukan pidana penikaman terhadap Syekh Ali Jaber," jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Karena menentukan seseorang itu sehat atau gangguan jiwa itu keterangan yang diberikan saksi ahli. Tapi berkas perkara ataupun alat bukti dan barang bukti yang ada tetap kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penikaman Syekh Ali Jaber berinisial AA mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dugaan kelainan jiwa itu ditunjukkan saat pelaku terus tidak fokus ketika diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Dalam memberikan keterangan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Pandra mengatakan penyidik menggandeng dokter ahli kejiwaan yang berasal Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Hingga saat ini, pemeriksaan kejiwaan terus berlangsung.
"Masih tengah berlangsung. Jadi saat ini dan tadi malam pasca kejadian, tadi malam Satreskrim penyidik Polresta Bandar Lampung langsung berkoordinasi dengan dokter Tendri. Tendri ini adalah dokter yang berasal dari rumah sakit jiwa kurungan nyawa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng dokter berasal dari Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Hal itu demi memperkuat dugaan adanya kelainan jiwa dari pelaku.
"Dari pusat dokter kesehatan polri dokter Hening Madona itu juga kita hadirkan dalam rangka untuk memperkuat atau dugaan atau observasi yang dilakukan terhadap tersangka AA ini. Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan gangguan jiwa. Itu harus kita yakinkan dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dugaan adanya kelainan jiwa yang dialami pelaku diperkuat dengan riwayat medis dari tersangka.
"Orang tuanya sempat mengobati anak ini ke rumah sakit. Iya ada rekam medis, tetapi kami kan tidak boleh mengatakan begitu ya. Ada observasi yang membutuhkan waktu 14 hari tetapi bukti bukti yang ada juga dikumpulkan," tukasnya.