Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengungkapkan Arab Saudi hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi pembukaan penyelenggaraan umrah.
Endang mengatakan berdasarkan pernyaatan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diputuskan kemudian.
“Terkait Umrah belum ada pengumuman resmi. Pernyataan Mendagri Saudi menegaskan bahwa rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diumumkan secara bertahap, dan akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemik,” ujar Endang melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Baca: Protokol Kesehatan Umrah Segera Rilis, Kemenag RI Ikuti Aturan Arab Saudi
Endang mengatakan pihaknya saat ini terus memperbaharui informasi mengenai kejelasan penyelenggaraan ibadah umrah.
Sejauh ini Konsul Haji KJRI juga masih mendalami maksud pernyataan pemerintah Arab Saudi mengenai rencana pengumuman penyelenggaraan umrah bertahap.
"pakah akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu atau bagaimana. Ini masih kami klarifikasi," kata Endang.
Baca: Kepastian Penyelenggaraan Umrah Tunggu Dibukanya Penerbangan dan Protokol Kesehatan Arab Saudi
Menurut Endang, pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi lebih pada mengumumkan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021.
Meski begitu, menurut Endang penetapan atas pencabutan izin tersebut akan diupdate kembali pada 30 hari sebelum 1 Januari 2021.
“Jika diperlukan, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan dan stasiun," jelas Endang.
Endang menjelaskan pemerintah Arab Saudi memberikan pengecualian dengan mengizinkan beberapa kategori warga Saudi untuk bepergian dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan.
Mereka antara lain, adalah pegawai sipil dan militer yang ditugaskan untuk tugas resmi, pegawai pada perwakilan diplomatic, konsulat, serta atase Saudi di luar negeri, pegawai lembaga publik, swasta dan mereka yang memiliki kedudukan pekerjaan di perusahaan di luar Saudi.
Pengecualian lainnya berlaku bagi pengusaha yang bisnisnya menuntut melakukan perjalanan, pasien yang memerlukan perjalanan ke luar Saudi untuk perawatan, serta pelajar yang memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka belajar.
“Saudi juga mengizinkan masuknya warga Non-Saudi yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, visa izin tinggal, atau visa kunjungan," pungkas Endang.