News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Reaksi Jokowi Setelah Anies Baswedan Umumkan PSBB Ketat di DKI Jakarta

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Gedung Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti awal wabah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan terkait penanganan Covid-19.

Arahan Jokowi disampaikan dalam Rapat terbatas terbatas 'Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional' Senin (14/9/2020) kemarin.

Dalam rapat itu, Jokowi tidak spesifik menyebut nama Anies.

Baca: Tanggapi PSBB Ketat yang Diterapkan Anies Baswedan, IDI Jakpus: Kita Maunya Lockdown Dua Minggu

Tetapi Jokowi menyinggu soal kepala daerah yang melakukan penutupan wilayah. 

Berikut rangkuman pernyataan Jokowi dalam Ratas pada Senin kemrin sebagaimana dihimpun Tribunews.com, Selasa (15/9/2020):

1. Minta Kepala Daerah Tak Buru-buru Tutup Wilayah

Jokowi meminta kepala daerah untuk menghitung dengan cermat dalam mengambil keputusan terkait adanya penambahan kasus Covid-19. 

"Perlu saya ingatkan lagi, keputusan-keputusan dalam merespon penambahan kasus di provinsi/kabupaten/kota, saya minta semuanya selalu melihat data sebaran kemudian yang sudah berkali-kali saya sampaikan terapkan strategi intervensi berbasis lokal. Strategi pembatasan berskala lokal."

"Strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan baik itu manajemen intervensi yang dalam skala lokal maupun komunitas, sehingga sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah," kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam Rapat Terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (14/9/2020). (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden juga menginstruksikan kepala daerah selalu melihat data sebaran Covid-19 sebelum mengambil keputusan.

Sebab, suatu daerah tidak sepenuhnya masuk dalam zona merah.

Oleh sebab itu, penanganan Covid-19 di daerah tidak boleh digeneralisir.

"Strategi pembatasan berskala lokal baik itu di tingkat RT, RW, desa atau kampung sehingga penanganannya lebih detail dan bisa lebih fokus, karena dalam sebuah provinsi misalnya ada 20 kabupaten/kota tidak semuanya berada pada posisi merah," ucap Kepala Negara.

"Sehingga penangannya tentu saja jangan digeneralisir, di sebuah kota atau kabupaten pun sama, tidak semua kelurahan, desa, kecamatan, mengalami hal yang sama merah semua, ada hijau, kuning, itu perlu treatment atau perlakuan berbeda," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini