Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta.
"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Menurut Ida, sebelumnya hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.
Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.
"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.
BLT Subsidi Gaji untuk karyawan swasta Tahap III mulai ditransfer
Dilansir Kompas.com, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III rencananya ditransfer kepada 3,5 juta pekerja pada Senin (14/9/2020).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi.
Dikarenakan, jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, Jumat lalu.
Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.
Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui nomor NIK, upah, dan nomor rekening yang dilaporkan serta tercatat BP JAMSOSTEK bisa mengecek di sso.bpjsketanagakerjaan.go.id.
Adapun sebagai informasi, berikut ini cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan: