TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif covid-19
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri.
Sementara itu, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bapaslon saat mendaftarkan diri ke KPU. Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi pada beberapa jenis.
Di antaranya ada bakal pasangan calon yang positif covid-19 saat mendaftar ke KPU, membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftarkan pencalonannya.
"Total 243 paslon melanggar aturan kampanye terkait protokol kesehatan. Pengabaian
protokol kesehatan yang terjadi, positif saat mendaftar, tidak jaga jarak, terjadi kerumunan, tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi evaluasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).
Saat ini 243 pelanggaran protokol kesehatan sudah diteruskan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
KPU mengingatkan kepada bakal pasangan calon untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan.
Pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur mereka yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Antara lain, seluruh penyelenggara pemilu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, petugas dan relawan kampanye, petugas penghubung, pemilih dan pihak lain yang terlibat seperti pemantau dan media.
Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur pada pasal selanjutnya. Pada pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan," kata Raka.
Pihaknya memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye.
Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Raka mengatakan aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga KPU mengikuti aturan tersebut.
"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan
meniadakannya," ujar Raka.
Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.