News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Pranoto Rp 150 Triliun dan Minta Sita Kantor PSI, Muannas Alaidid Sebut Aneh dan Tak Masuk Akal

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muannas Alaidid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi gugatan perdata yang diajukan Hadi Pranoto sebesar Rp 150 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurutnya, gugatan adalah hal yang biasa.

"Dalam dunia hukum sudah menjadi hal yang biasa terjadi gugat menggugat setiap orang dalam menuntut haknya," kata Muannas saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Kendati demikian, Muannas menilai gugatan Hadi Pranoto dinilai absurd dan tidak masuk akal.

Sebaliknya, dia menduga ada motif lain dari gugatan yang diajukan oleh Hadi Pranoto.

"Gugatan Hadi Pranoto senilai Rp 150 T kepada saya itu tidak hanya absurd tapi aneh sekaligus tak masuk akal. Bahwa gugatan akal-akalan itu saya lebih melihat diajukan Hadi Pranoto berharap ada bargaining (posisi tawar) agar saya mencabut laporan polisi kepadanya," jelasnya.

Baca: Hadi Pranoto Gugat Balik Pelapor Video Klaim Obat Covid-19 Rp150 Triliun dan Minta Kantor PSI Disita

Baca: Sempat Tertunda karena Sakit, Hadi Pranoto Dijadwalkan Diperiksa Kembali 24 September 2020

Hadi Pranoto yang mengaku bergelar profesor dan ahli mikrobiologi, tak mau mengaku soal sekolahnya saat melakukan jumpa pers di Bogor pada Minggu (2/8/2020). (ISTIMEWA)

Lebih lanjut, Muannas menilai alasan gugatan Hadi Pranoto juga terkesan dipaksakan.

Sebab, pelapornya tidak terima bahwa kebohongannya terkait gelar professor dan klaim penemuan obat Covid-19 dibantah berbagai pihak.

"Padahal menjadi kewajiban hukum bagi saya dan siapapun yang tahu bahwa bila ada peristiwa pidana untuk melaporkan ke pihak berwenang sesuai pasal 165 KUHP, sehingga inisiatif melaporkan itu justru dijamin UU dimana menjalankan perintah UU tidak boleh dipidana sesuai Pasal 50 KUHP," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga membantah pelaporannya itu mengatasnamakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagaimana yang digugat oleh Hadi Pranoto.

"Jadi jelas mana ada perbuatan melawan hukumnya apalagi ngamuk sampai gugat dan menuntut sita kemana-mana, dibanyak media juga saya katakan melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dalam kapasitas saya sebagai ketua umum cyber indonesia tak ada hubungan dengan pihak dan organisasi manapun termasuk Partai Solidaritas Indonesia tempat saya bernaung," tegasnya.

Atas dasar itu, Muannas menilai materi gugatan terkait penyitaan aset kantor PSI dinilai tidak lagi relevan. Namun, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan balik terhadap gugatan perdata yang diajukan Hadi Pranoto.

"Menghubungkannya apalagi sampai menyita aset tak ada dasar hukumnya, sita aset pribadi saya aja gak mungkin apalagi partai. Makanya saya berani menjamin mundur sebagai advokat kalau gugatan aneh dan akal-akalan Hadi Pranoto dikabulkan, kita lihat nanti sedang siapkan gugatan balik (rekonpensi) ke dia dalam jawaban nanti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hadi Pranoto menggugat balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan, nilai gugatan yang diajukan bernilai fantastis yaitu senilai Rp 150 triliun.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 537/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt. Sidang perdana dalam gugatan tersebut telah dimulai pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

"Iya kita gugat Rp 150 triliun. Apa yang dimilikin lawan kita, yang berhubungan dengan lawan kita. Itu kita jamin dan mohonkan di dalam permohonan," kata Kuasa Hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Dalam gugatan itu, Hadi Pranoto mengaku telah mengalami kerugian secara materil maupun imateril akibat pelaporan Muannas terkait kasus penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di tayangan YouTube Duniamanji.

Rinciannya, kerugian yang dialami berupa produk siap edar Rp 10 miliar, produk yang tidak jadi diproduksi/diedarkan Rp 1 triliun, dan merasa telah dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun.

Selain itu, Hadi Pranoto mengalami kerugian lantaran tertekan/gangguan mental berakibat pada kesehatan menurun senilai Rp 40 triliun dan kerugian teror terhadap keluarga akibat kasus itu Rp 8,9 triliun.

Menurut Tonin, pihaknya meyakini Muannas tak bisa memenuhi gugatan perdata itu lantaran profesinya sebagai pengacara. Atas dasar itu, ia mengusulkan melakukan penyitaan sejumlah aset terlapor.

Di antaranya, rumah, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid, kantor Cyber Indonesia hingga bangunan kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di seluruh Indonesia.

Dia mengungkapkan alasan ikut memasukan kantor PSI di dalam gugatan perdata tersebut. Sebab, kata Tonin, Muannas dikenal sebagai sosok kader senior di partai berbasis massa milenials tersebut.

"Kita tau usahanya dia adalah pengacara dan yang terkait dengan PSI. setau kita yang bersangkutan bukan hanya anggota biasa, bukan calon kos-kosan tapi dedengkot PSI dalam kawan kawannya," jelasnya.

Di sisi lain, dia mengharapkan partai besutan Giring Ganesha itu juga tidak keberatan dengan gugatannya tersebut.

"Kita sita kantor yang emang milik mereka. Kalau PSI keberatan, PSI berarti intervensi, itu hukum di kita. kalau PSI keberatan ikut intervensi ataupun mengajukan keberatan. itu hal yang biasa kok. sama kaya dia ngelapor laporin orang itu hal biasa kok," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini