Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian memeriksa tiga orang terkait kasus aksi gunting bendera merah putih yang viral di media sosial.
Ketiga orang yang diperiksa masing-masing berinisial PO, AM dan DYH.
Ketiga orang itu dilaporkan dengan laporan tipe atau model A dengan nomor registrasi IX/2020 tertanggal 15 september 2020.
Laporan itu sedang diselidiki penyidik di Polres Sumedang.
Baca: VIRAL, Perempuan di Sumedang Gunting Bendera Merah Putih
"Ada pelapor yang melaporkan bahwa adanya peristiwa tersebut dan kemudian penyidik dari Polres Sumedang sudah memeriksa tiga orang saksi yang kita pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Argo mengatakan ketiga pelaku diduga telah melakukan perbuatan yang menodai atau menghina kehormatan bendera merah putih dengan cara menggunting.
"Ini berkaitan adanya perbuatan merusak dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih dengan cara memotong kemudian dengan menggunakan gunting sehingga terpotong-potong jadi beberapa bagian," ungkapnya.
Baca: Video Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukumannya
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Sebaliknya, ketiga pelaku disangka melanggar pasal 66 UU RI nomor 24 tahun 2009 jo pasal 24 huruf A UU 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.
"Saat ini kasus ditangani oleh Polres Sumedang. Barang bukti yang diamankan 1 buah gunting warna hitam, dan potongan bendera merah putih dan satu buah HP," katanya.
Perempuan
Perempuan di Kabupaten Sumedang nekat merobek bendera merah putih dengan cara digunting.
Videonya viral di media sosial dan saat ini dia harus berurusan dengan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel Kodim 0610/Sumedang dan anggota Polres Sumedang, pelaku yang menggunting bendera merah putih itu yakni perempuan berinisial P (50) warga Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.
Sedangkan wanita yang mengunggah video itu yakni IST (36) warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara dan wanita yang merekamnya yakni DYH (30), warga Dusun Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara.
Wanita yang memegang bendera dalam video itu yakni A (51) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan adanya perusakan bendera merah putih dengan cara digunting yang dilakukan perempuan dan teman-temannya tersebut.
Baca: Penusukan di Lampung, Syekh Ali Jaber Minta Tak Dikaitkan dengan Isu Apapun, Kejadian Qadarullah
Baca: Densus 88 Sambangi Kediaman Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung, Ini Kata Pak RT Setempat
"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi perihal kejadian tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Rabu (16/9/2020).
Dalam video tiktok berdurasi 35 detik itu terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.
Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali dan dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.
Baca: Berusaha Tolong Keponakan yang Dikeroyok, Andriyanto Tewas Ditikam Pemuda Mabuk
Baca: Masih Ingin Terus Berguna Bagi Yamaha, Lorenzo Berharap Bisa Tingkatkan Kualitas Motor
"Terkait kejadian ini kami masih melakukan pendalaman, hasilnya akan disampikan setelah pemeriksaan," kata Yanto.
Dalam kejadian ini, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih, gunting dan ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.
"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana, kita lihat saja hasilnya dari hasil pemeriksaan," ucapnya.