News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Tertunda, Kini Ponsel Black Market (BM) Resmi Diblokir di Indonesia Sejak Selasa (15/9/2020)

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market Diblokir

TRIBUNNEWS.COM - Peredaran ponsel atau gadget ilegal di Indonesia sangat marak.

Dengan mudahnya telepon seluler tanpa lisensi resmi atau black market (BM) bisa ditemui bebas dijual ditengah-tengah masyarakat.

Beberapa tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah mewacanakan pemblokiran ponsel ilegal.

Setelah mengalami penundaan beberapa kali, akhirnya aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI resmi diberlakukan.

Sejak hari Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB, handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir.

Ilustrasi ponsel Black Market (Pixabay.com/Bru-nO)

Dengan demikian, Seluruh perangkat handphone dan komputer tablet yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo, Selasa (15/9/2020).

"Pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini