News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Etik KPK

Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Diundur, Dewan Pengawas KPK Bantah Ada Tarik Ulur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, ARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris membantah pihaknya mengundur sidang putusan etik Ketua KPK Firli Bahuri.

"Tidak ada tarik-ulur soal putusan," tegas Haris saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Diketahui sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sedianya digelar Selasa kemarin. Namun, sidang tertunda akibat tiga anggota majelis etik, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris harus melakukan swab test pada hari tersebut.

Ketiganya diindikasikan berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar Covid-19. Sidang pun bergeser pada Rabu (23/9), pekan depan.

Baca: ICW Nilai Dewan Pengawas KPK Lamban Putuskan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

"Tiga orang anggota dewas di-swab tadi pagi karena berinteraksi dengan salah seorang yang positif Corona," ujar Haris.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menaruh kecurigaan atas sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang tertunda.

"Karena terus terang saja curiga ini penundaannya ada tarik ulur. Kan gambaran saya putusannya akan agak berat kalau dinyatakan bersalah, tapi kemudian ada upaya-upaya untuk mengulur waktu supaya dugaan-dugaan apa ada kompromi gitu, kan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung ACLC
KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Baca: MAKI Curiga Putusan Etik Firli Bahuri Ditunda Dewas KPK

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (24/6). Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca: Dewas KPK Agendakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Secara Terbuka

Jangan Curiga

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengimbau semua pihak untuk tidak curiga atas penundaan sidang etik tersebut.

"Tidak usah sedikit-sedikit curiga hanya karena Dewas menunda sidang etik terkait putusan atas pengaduan etik terhadap Ketua KPK, maupun kasus-kasus etik lainnya yang diperiksa," ujar Arsul,
kepada wartawan, Selasa (15/9).

Arsul menegaskan, Komisi III DPR RI sebagai pengawas Dewas KPK tidak curiga dengan penundaan sidang tersebut. Pasalnya, dia meyakini yang menjabat di posisi Dewas KPK adalah orang yang memiliki integritas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini