"Kami di Komisi III sebagai pengawasnya Dewas tidak curiga apa pun karena percaya Dewas itu terdiri
dari orang-orang yang punya integritas dan kemandirian," ujar Arsul.
Meski demikian, Arsul meminta agar Dewas KPK tetap menunjukkan kemandiriannya dalam memutus kasus pengaduan etik. Terlepas apakah putusannya nanti sesuai dengan ekspektasi sejumlah elemen masyarakat atau tidak, Arsul menilai Dewas harus memutuskan berdasar alat bukti dan bukannya opini
publik.
"Sebagaimana hakim lembaga peradilan, mereka harus memutus berdasarkan alat bukti dan dengan disertai keyakinan soal bersalah-tidaknya yang diadukan. Bukan berdasarkan opini publik yang sudah dibentuk oleh kalangan tertentu lewat media arus utama atau media sosial," tandasnya.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, hal tersebut dikarenakan Dewan
Pengawas terindikasi melakukan Interaksi dengan pegawai yang positif terpapar virus Corona (Covid- 19).
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," jelas Ipi dalam keterangannya, Senin (14/9). (ilham/vincentius/tribunnetwork/cep)