News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Tata Cara Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta, Berikut Persyaratannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Tata Cara Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta, Berikut Persyaratannya.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini tata cara pemberian bantuan subsidi gaji atau upah sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja swasta.

Bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BLT dari Pemerintah.

Nantinya, data yang diberikan pihak perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan akan diverifikasi untuk disampaikan kepada Menaker.

Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum nantinya menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca: Segera Cek Rekeningmu, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Sudah Cair Hari Rabu Ini

Baca: Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji, Ini 4 Penyebab BLT Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair

Saat ini, proses pemberian BSU sudah memasuki Tahap III.

Mekanisme penyaluran BSU tahap 3 pun masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.

Dilansir Kompas.com, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III mulai ditransfer kepada 3,5 juta pekerja pada Senin (14/9/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi.

Dikarenakan, jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, Jumat lalu.

Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.

"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini