News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Terkait Subsidi Upah/Gaji Tahap III, Menaker Pastikan Telah Cair untuk 3,5 Juta Pekerja

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah - Terkait Subsidi Upah/Gaji Tahap III, Menaker Pastikan Telah Cair untuk 3,5 Juta Pekerja

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat."

"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Baca: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Mulai Ditransfer Kepada 3,5 Juta Pekerja

Syarat dapatkan bantuan subsidi upah/gaji

  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.
  • Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Berikut 3 cara cek nama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:

Bantuan Subsidi Gaji dari pemerintah (https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/)

1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat email dan password. 

Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data, seperti:

- Nomor KPJ Aktif

- Nama

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini