Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang tahun 2020. Data ini merupakan data terakhir per tanggal 14 September 2020.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan jumlah tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian berasal dari 138 laporan polisi (LP) yang terdaftar di seluruh Indonesia. Rinciannya, LP perorangan 126 perkara dan LP korporasi 2 perkara.
"Jumlah tersangka adalah 138 orang dengan rincian tersangka dari perorangan sebanyak 136 orang sedangkan tersangka dari LP koperasi 2 orang," kata Awi kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Awi mengatakan perkara yang paling banyak ditangani di Polda Riau dengan 65 laporan polisi. Dalam kasus ini, total areal lahan yang telah terbakar seluas 532,032 hektare.
Baca: Menteri LHK Sebut Kasus Karhutla Menurun Menjadi 64.602 Hektare
"Areal hutan dan ladang yang terbakar seluas 532,032 hektare," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menurun tahun ini.
Baca: Berkas Lengkap, Kasus Karhutla PT AER dan PT ABP di Ketapang Kalbar Siap Disidangkan
Catatan KLHK sepanjang Juli 2020 kasus karhutla di tanah air hanya seluas 64.602 hektare turun dibandingkan periode sebelumnya yakni 170.000 hektare.
"Ini berkat dukungan dari berbagai kementerian sehingga karhutla tahun ini areal kebakarannya 64.602 hektare di bulan Juli 2020," kata Menteri Siti saat konferensi pers dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Menteri KLHK mengulas kembali kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang sudah terjadi tahun 1982.
Pada saat itu, karhutla menghanguskan areal seluas 3,66 juta hektare. Kebakaran hutan dan lahan kedua terjadi pada 1997-1998 yang melahap 11,89 juta hektare bumi pertiwi.
"Tahun 2006 3,8 juta hektare, kemudian di 2015 2,6 juta hektare. Dengan berbagai upaya karhutla semakin bisa ditekan," terangnya.
KLHK rencananya melakukan modifikasi cuaca hingga awal 2021.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi risiko kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi saat musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga Januari-Februari 2021.
Pihaknya akan memanfaatkan teknologi dengan memodifikasi cuaca untuk menangkal risiko kebakaran hutan.
"Modifikasi cuaca ini untuk mengantisipasi kebakaran hutan sambil melihat kondisi," tukas dia.