TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, tudingan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebutkan Komnas HAM genit dengan mulai mencampuri tugas-tugas DPR terlalu berlebihan.
Apalagi, menurut Lucius, pernyataan Arteria tersebut muncul karena rekomendasi Komnas HAM terkait pembahasan rancangan undang-undang di DPR.
Baca: Dituding Arteria Dahlan Campuri Konstitusional DPR, Komnas HAM: Biar Publik Nilai Sendiri
Baca: Soal Pernyataan Puan, Arteria Dahlan Harap Masyarakat Sumbar Dapat Menahan Diri
"Kalau lembaga semacam Komnas HAM berupaya menyampaikan pandangan atau rekomendasi mereka atas pembahasan sebuah RUU di parlemen, mestinya itu baik-baik saja," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Lucius mengatakan, sudah sewajarnya dalam proses pembahasan rancangan undang-undang, DPR terbuka terhadap usulan dan pandangan dari publik.