TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki penyebab kebakaran dahsyat yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu (22/8/2020) bulan lalu menemui titik terang.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkapkan, kebakaran yang terjadi Sabtu malam itu bukanlah kebakaran alami.
Ada dua kemungkinan penyebab kebakaran dahsyat Gedung Utama Kejagung RI: terbakar akibat kelalaian atau terbakar dengan disengaja.
Kesimpulan ini merupakan hasil dari satu bulan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Gelar tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan sebanyak enam kali dengan menyusuri seluruh bagian gedung enam lantai yang terbakar dan 131 orang saksi mata juga telah diperiksa.
Baca: Kejaksaan Agung Dukung Upaya Polri Temukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Hasilnya, Puslabfor Mabes Polri menemukan bahwa sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
Api menjalar cepat lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung Kejagung yang terbakar.
Titik awal kebakaran terjadi yakni lantai 6 gedung utama Kejagung RI yang sedang direnovasi.
Sehingga, ditemukan pula minyak lobby atau cairan pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon – penyulut api.
Selain itu, kondisi gedung yang disekat menggunakan gypsum, lantai parkit, panel HPL, juga mempercepat terjadinya kebakaran.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, terbakarnya Gedung Kejagung RI sudah pernah ia bahas sebelumnya.
Jauh-jauh hari ia mengatakan bahwa kebakaran itu bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan ada penyebab lainnya.
"Dan hari ini sudah diumumkan Bareskrim Polri bukan karena korslet, melainkan ada api terbuka," ucap Boyamin Saiman kepada Tribun Network, Jakarta, Kamis (17/9).
Boyamin kemudian memberikan sebuah analisis sederhana terkait skenario terjadinya kebakaran.