Kejagung sendiri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Pinangki pada 12 Agustus 2020 silam.
Berarti, Korps Adhyaksa hanya memakan waktu 1 bulan untuk menyidik kasus ini.
Adapun, MAKI menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra. Terdapat sejumlah Istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke lembaga antirasuah.
Teranyar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'King Maker' di dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Tjandra, dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Dia mengatakan tidak dapat membawa bukti soal 'King Maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan. Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.
"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," ujar Boyamin.