Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Belakangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sejumlah bukti baru terkait kasus Pinangki.
Dalam bukti baru tersebut, diduga masih ada pihak yang terlibat dalam pusaran kasus Pinangki.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan dalam pemberantasan korupsi aparat penegak hukum segarusnya tidak mengenyampingkan data, informasi, dan saran dari elemen masyarakat.
Baca: ICW Pertanyakan Pelimpahan Perkara Pinangki, KPK Didesak Ambil Alih: Ada 2 Hal yang Disoroti
Hal tersebut, kata Nawawi diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No/31/1999.
Aturan itu, kata Nawawi memberi ruang sekaligus mengamanahkan besarnya arti dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 41, 42, Juncto PP No.71/2000.
"Seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pmberantasan korupsi, tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat karena itu memang amanah Undang-undangsebagai strategi pmberantasan korupsi di negeri ini," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Baca: MAKI Sebut Pengusutan Istilah Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Pinangki Sulit Diungkap Kejagung
Nawawi mengatakan peran serta masyarakat itu ditegaskan dalam Pasal 41 UU Tipikor, yakni dapat berwujud seperti hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Termasuk didalamnya hak untuk memyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi," katanya.
Lebih lanjut, menurut Nawawi, aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi berkewajiban untuk menelaah segala informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Baca: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
"Termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut," kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung akan melakukan pelimpahan tahap II kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilakukan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung sendiri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Pinangki pada 12 Agustus 2020 silam.
Berarti, Korps Adhyaksa hanya memakan waktu 1 bulan untuk menyidik kasus ini.
Adapun, MAKI menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra. Terdapat sejumlah Istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke lembaga antirasuah.
Teranyar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'King Maker' di dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Tjandra, dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Dia mengatakan tidak dapat membawa bukti soal 'King Maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan. Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.
"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," ujar Boyamin.